LSO MAI



LEMBAGA SEMI OTONOM

Bidang kerja Lembaga Semi Otonom
  • Lembaga Mentoring Agama Islam.
  • Lembaga kerja lain yang sesuai dengan Garis- garis besar Haluan Organisasi (GBHO)  dan Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi (MPO) UKMI AL- FALAK FMIPA USU.



Pembentukan
  • Lembaga Semi Otonom berada di bawah struktur UKMI AL- FALAK FMIPA USU.
  • Lembaga Semi Otonom dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan  melalui ketetapan Musyawarah Besar.


Keorganisasian
  • Lembaga Semi Otonom dipimpin oleh seorang ketua yang berkoordinasi langsung kepada Ketua Umum UKMI AL- FALAK FMIPA USU.
  • Ketua Lembaga Semi Otonom dipilih melalui musyawarah tim formatur.
  • Lembaga semi otonom dapat memiliki ketentuan organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan organisasi UKMI AL- FALAK FMIPA USU.


Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang LSO MAI:
  • Menjalankan pola Mentoring Agama Islam UKMI AL- FALAK FMIPA USU sekaligus melakukan evaluasi pelaksanaannya.
  • Mengkoordinasikan pembagian tugas dan mengawasi ketua- ketua divisi dalam menjalankan tugasnya.
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan MAI UKMI AL- FALAK FMIPA USU.
  • Melakukan koordinasi dengan Ketua Umum UKMI Al- FALAK FMIPA USU untuk menindaklanjuti peserta mentoring.
  • Membangun hubungan dan komunikasi dengan dosen- dosen Agama Islam.
  • Dalam menjalankan tugasnya LSO MAI dapat mengangkat staf LSO MAI.
  • Mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan agenda kegiatan LSO MAI pada Musyawarah Besar UKMI AL- FALAK FMIPA USU.


Divisi PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia)
  • Melakukan pengangkatan, pengawasan dan peningkatan kualitas tarbawiyah pementor dan peserta MAI.
  • Mengumpulkan informasi perkembangan pementor dan peserta MAI.
  • Merancang dan merencanakan daurah pementor dan talaqi (pertemuan).
  • Bertanggung jawab kepada ketua LSO MAI dalam menjalankan tugasnya.


Divisi ADM (Adiministrasi)
  • Membuat data base pementor dan peserta MAI UKMI AL- FALAK FMIPA USU.
  • Menyimpan dan memelihara arsip- arsip penting MAI.
  • Menyediakan, memelihara, dan menginventarisir perlengkapan MAI
  • Bertanggung jawab kepada Ketua LSO MAI dalam menjalankan tugasnya
Program Kerja Lembaga Semi Otonom Mentoring Agama Islam (LSO MAI)
Divisi Administrasi
  1. P3M
  2. Silaturahmi Dosen
  3. Ujian Mentoring
  4. Database Mentoring
  5. Bingkisan MAI
Divisi PSDM
  1. Seleksi Mentor
  2. Dauroh Mentor
  3. GO MAI
  4. Rihlah MAI
  5. Mentoring Akbar
  6. MOC
  7. Talaqqi
#KaReNa KiTa KeLuArGa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar